"Dari pernyataan presiden yang jadi arahan di Ratas pada Senin, 30 Maret 2020, apa yang menjadi prinsipnya yang pertama yakni asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Fadjroel.
"Adapun penerapan tentang darurat sipil hanya menjadi langkah terakhir apabila pembatasan sosial bersakla besar plus pendisiplinan hukum ini tidak berjalan semestinya," imbuhnya.
Kemudian Jubir Presiden ini menyinggung terkait kondisi di India terkait penanganan Covid-19.
Dimana darurat sipil akan di berlakukan jika keadaan sudah mengkhawatirkan.
"Seperti yang kita lihat di India misalkan, Nah itu sudah menuju ke arah apa yang di dalam peraturan pemerintah pengganti UU No 23 Tahun 1959," ujarnya.
"Itu disebut sebagai suatu keaadaan yang dikhawatirkan tidak dapat lagi diatasi melalui alat-alat perlengkapan secara biasa," kata Fadjroel.
Sehingga kata Fadjorel jika melihat kondisi di tanah air saat ini, Presiden menuturkan pembatasan sosial berskala besar dan pendisiplinan hukum sudah cukup dijalankan.
Lanjut Fadjroel hingga pandemi Covid-19 ini nanti dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO).
"Sampai hari ini Presiden Joko Widodo menganggap apa yang dikerjakan oleh pemerintah sudah cukup dengan pembatasan sosial berskala besar, serta pendisiplinan hukum yang dijalankan melalui maklumat Kapolri dengan berbasis KUHP," tegasnya.
"Hingga Minggu, 29 Maret 2020 dilaporkan oleh Kapolri misalnya, pendisiplinan hukum denngan pembubaran kerumunan sudah berjumlah 10.424 kegiatan," ungkapnya.
"Sehingga Presiden Joko Widodo berharap hal ini, pendisiplinan hukum ini sudah cukup, sehingga kita tidak perlu melompat kepada langkah terakhir yaitu apa yang disebut Darurat Sipil," kata Fadjroel.
Lebih lanjut Fadjroel mengungkapkan pemerintah saat ini berharap tidak melangkah dengan menerapkan darurat sipil.
Karena menurutnya langkah tersebut dapat memicu kekacauan seperti yang terjadi di India saat ini.
"Kita berharap tidak melangkah ke arah sana, tidak berharap akan terjadi semacam kerusuhan sosial yang sekarang terjadi melalui lockdown seperti di India," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengintruksikan agar pembatasan pembatasan sosial berskala besar (Phsycal distancing) dengan lebih tegas.
Perintah ini disampaikan presiden dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui telekonferensi, Senin, (30/3/2020).