TRIBUNNEWS.COM - Di tengah virus corona atau Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan masyarakat.
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, Presiden Jokowi telah mengeluarkan enam kebijakan untuk masyarakat.
Yang terbaru, Presiden Jokowi telah membebaskan tarif listrik untuk masyarakat selama tiga bulan ke depan.
Apa saja kebijakan Presiden Jokowi lainnya di tengah virus corona yang tengah menjangkit Indonesia?
Baca: Fokus Tangani Corona, Arab Saudi Harap Umat Islam Tunggu Kepastian Ibadah Haji
Baca: Ungkap Kronologi Tertular hingga Pengobatan, Ini Cerita 4 Pasien di Semarang Sembuh dari Corona
Berikut rincian enam kebijakan Perlindungan Sosial dari Pemerintah:
1. Kesehatan Masyarakat
Kesehatan masyarakat adalah yang utama.
Untuk itu pemerintah secara serius mengendalikan penyebaran virus corona, dan mengobati pasien yang terpapar.
2. Jaring Pengaman Sosial
Program ini disediakan untuk masyarakat lapisan bawah, agar mampu membeli kebutuhan pokok menjaga dunia usaha, mikro kecil menengah, dan mampu menjaga tenaga kerjanya.
Pemerintah menyatakan akan fokus pada bantuan masyarakat lapisan bawah terutama untuk Program Keluarga Harapan atau PKH.
Semula diberikan kepada 9,2 juta penerima, maka menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.
Baca: Curhat Pasien Sembuh dari Virus Corona, Berharap Tak Dikucilkan dan Butuh Support Serta Doa
Baca: Antisipasi Wabah Corona, Ditjen PAS Percepat Pengeluaran Napi dan Anak
Besaran yang diterima juga naik 25 persen dari semula.
Untuk ibu hamil, Rp 2,4 juta, kini menjadi Rp 3 juta/tahun.