News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kebijakan Jokowi di Tengah Corona yang Untungkan Masyarakat, Bebaskan Listrik Salah Satunya

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menghadiri KTT Luar Biasa G20 didampingi 2 menteri perempuannya, Kamis (26/3/2020)

Untuk listrik golongan 900 VA, jumlah 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen.

Artinya, para pelanggan hanya membayar separuh saja, untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020.

6. Antisipasi Kebutuhan Pokok

Dikucurkan besaran dana Rp 2,5 triliun untuk pasar dan logistik masyarakat.

Keringanan pembayaran kredit bagi pekerja informal ojek online, sopir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian kredit di bawah 10 miliar, OJK mengeluarkan peraturan cukup email, tanpa datang ke bank.

Baca: TERUNGKAP Kondisi Pilu Pasien Corona Kabur dari Isolasi Mandiri, Sempat Teriak Panggil Suaminya

Baca: UPDATE Corona Global, Rabu (1/4/2020), Pukul 08.00 WIB, Kasus Covid-19 di AS Masih Paling Tinggi

Presiden Alokasikan Anggaran Covid-19 Sebesar 405,1 Triliun

Presiden Jokowi menyampaikan telah menandatangani Perppu anggaran mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan virus corona.

"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar 405,1 triliun rupiah," kata Presiden Jokowi seperti dikutip dalam artikel Kompas TV.

Perincian alokasi anggaran ke beberapa bidang, di antaranya:

1. 75 triliun di bidang kesehatan,

2. 110 triliun perlindungan sosial,

3. 70,1 Trilliun insentif perpajakan stimulus dan kredit usaha rakyat, dan 150 triliun rupiah untuk pembiayan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

4. 150 Triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional

Presiden juga mengeluarkan stimulus ekonomi bagi UMKM pelaku usaha mikro dan kecil akan digratiskan Pph 21 untuk sektor industri yang berpenghasilan maksimal 200 juta.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Rincian Kebijakan Jokowi Hadapi Dampak Virus Corona, Dari Bebaskan Listrik Hingga Kartu Sembako

(SuryaMalang.com/Farid Farid)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini