Lebih lanjut ia menuturkan karantina wilayah merupakan opsi yang baik untuk diambil pemerintah jika kondisi tanah air memburuk karena Covid-19.
"Karena tidak ada buruknya karantina itu, dimana ini membatasi pergerakan keluar masuk untuk daerah tertentu," tegasnya.
"Kalau kita sudah menentukan karantina wilayah maka wilayah itu diisolasi dimana didalamnya semua kebutuhan masyarakatnya dipenuhi," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengintruksikan agar pembatasan sosial berskala besar (Phsycal Distancing) lebih tegas.
Perintah ini disampaikan Presiden dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui telekonferensi, Senin (30/3/2020).
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas," kata Presiden yang dikutip dari Tribunnews.com.
Bahkan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat, sipil," kata Presiden.
Presiden juga memerintahkan kepada jajaran kabinetnya untuk menyusun aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan physical distancing skala besar.
Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Baca: Jumlah Pasien Covid 19 yang Sembuh Trennya Meningkat
Baca: Indonesia dan 2 Negara Lainnya Diprediksi Tak Alami Resesi Pasca-Pandemi Corona, Ini Alasannya
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," pungkasnya.
Jubir Presiden Sebut Darurat Sipil Opsi Terakhir Pemerintah Tangani Covid-19
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menegaskan penerapan darurat sipil menjadi langkah terakhir pemerintah dalam menangani Covid-19 di Indonesia.
Opsi darurat sipil akan dilakukan jika virus yang pertama kali mewabah di Wuhan, China ini telah menyebar semakin masif.