Pernyataan Fadjroel ini disampaikan dalam program Sapa Indonesia Malam yang dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (31/3/2020).
"Dari pernyataan Presiden yang jadi arahan di Ratas pada Senin (30/3/2020), apa yang menjadi prinsipnya yang pertama yakni asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Fadjroel.
"Adapun penerapan tentang darurat sipil hanya menjadi langkah terakhir apabila pembatasan sosial berskala besar plus pendisiplinan hukum ini tidak berjalan semestinya," imbuhnya.
Kendati demikian jika melihat kondisi di tanah air saat ini, Fadjroel mengatakan pembatasan sosial berskala besar dan pendisiplinan hukum sudah cukup dijalankan.
"Sampai hari ini Presiden Joko Widodo menganggap apa yang dikerjakan oleh pemerintah sudah cukup dengan pembatasan sosial berskala besar, serta pendisiplinan hukum yang dijalankan melalui maklumat Kapolri dengan berbasis KUHP," tegasnya.
"Hingga Minggu, 29 Maret 2020 dilaporkan oleh Kapolri misalnya, pendisiplinan hukum dengan pembubaran kerumunan sudah berjumlah 10.424 kegiatan," ungkapnya.
"Sehingga Presiden Joko Widodo berharap hal ini, pendisiplinan hukum ini sudah cukup, sehingga kita tidak perlu melompat kepada langkah terakhir yaitu apa yang disebut Darurat Sipil," kata Fadjroel.