TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan pemerintah pusat tidak akan menerapkan darurat sipil untuk mengatasi corona atau Covid-19.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (1/4/2020).
Mahfud MD mengungkapkan, hingga saat ini belum ada rencana untuk memberlakukan darurat sipil.
Darurat sipil ada di dalam undang-undang yang sudah ada sejak 1959.
Baca: Mahfud MD Sebut PSBB Jadi Pilihan yang Mencakup Seluruh Ide dalam Penanganan Corona
Yakni dijelaskan di dalam Undang-Undang nomor 23 Perppu Tahun 1959.
"Pemerintah sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteksi Covid-19," terang Mahfud MD.
"Ketentuan tentang darurat sipil itu ada undang-undangnya sendiri yang berlaku sejak tahun 1959."
"Yaitu undang-undang nomor 23 Perppu tahun 59," tambahnya.
Di dalam undang-undang itu dijelaskan negara bisa saja menerapkan darurat sipil pada keadaan tertentu.
Namun memang Mahfud MD mengatakan, tidak akan diberlakukan dalam situasi saat ini.
Darurat sipil akan dipilih apabila memang keadaan telah mendesak untuk digunakan.
Akan tetapi Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan darurat sipil digunakan dalam atasi corona.
Baca: Dokter yang Pertama Kali Mengungkap Virus Corona Dilaporkan Hilang, Diduga Ditahan Aparat
Baca: Kondisi Terkini Andrea Dian, Rapid Test Dinyatakan Negatif Corona, Masih Ada Pemeriksaan Lanjutan
Kecuali apabila kondisi yang disebabkan oleh virus corona menjadi sangat buruk di Indonesia.
"Di situ dinyatakan negara bisa menyatakan dalam status darurat sipil," jelas Mahfud MD.