"Dan itu sudah ada, tidak diberlakukan sekarang."
"Undang-undang itu sudah stand by, tapi hanya diberlakukan nanti kalau diperlukan," ujar dia.
"Sekarang tidak, tidak untuk menghadapi Covid-19 kecuali perkembangan keadaan menjadi lebih sangat buruk," ucapnya.
Sehingga pemerintah lebih memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani virus corona.
Sebelumnya, untuk menetapkan sebuah keputusan, negara harus terlebih dahulu berstatus darurat kesehatan.
Keadaan itu akan mempengaruhi dalam penentuan dari kebijakan terkait.
Peraturan itu telah ditetapkan di dalam undang-undang.
Mahfud MD menjelaskan, pemerintah pusat telah mengeluarkan sebuah keputusan presiden, Rabu (1/4/2020).
Dalam keputusan itu disebutkan, Negara Indonesia kini tengah mengalami darurat kesehatan.
Baca: Detri Warmanto Belum Kembali ke Rumah Meski Rapid Test Negatif dan Kondisi Paru-Paru Normal
Baca: KRONOLOGI Andrea Dian Positif Corona, Mulai dari Demam Hanya di Malam Hari hingga Lakukan Tes Swab
"Di dalam undang-undang itu dikatakan untuk menentukan satu mekanisme dan strategi," terang Mahfud MD.
"Itu harus dinyatakan dulu negara dalam keadaan darurat kesehatan."
"Pemerintah hari ini mengeluarkan sebuah Keppres negara," ucap dia.
"Sekarang dalam keadaan darurat kesehatan," imbuhnya.