"Jadi kalau kita semua disiplin melakukan itu, menjaga jarak aman, cuci tangan habis kegiatan. Jangan pegang hidung mata atau mulut, kurangi itu. Sehingga penularan betul-betul bisa dicegah," kata Jokowi.
Baca: 3 Bahan Utama untuk Membuat Hand Sanitizer dan Cara Pembuatannya
Jokowi Keluarkan Kebijakan PSBBÂ
Sebelumnya, Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia dalam pandemi Covid-19 atau virus corona.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat."
"Dan oieh karenanya pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dilansir siaran langsung Kompas TV.
Jokowi menyebut untuk mengatasi dampak wabah tersebut, ia telah memutuskan mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca: Pria Ini Pura-pura Meninggal Demi Menghindari Lockdown karena Virus Corona
"Sesuai undang-undang, PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," ujarnya.
Jokowi menyebut dasar hukum PSBB adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," jelas Jokowi.
Jokowi pun meminta para kepala daerah agar patuh dengan peraturan ini.
"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," ujarnya.
Jokowi menyebut, semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan dan berada dalam koridor undang-undang, PP, serta Keppres tersebut.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur agar PSBB dapat berlaku secara efektif," ujar Jokowi.
Baca: Apa Kata Ahli Kesehatan Dunia tentang Masker Non-medis?