"Dan mendapatkan penentangan yang luar biasa dari masyarakat, termasuk dari kalangan civil society dan kalangan media, kalangan pecinta demokrasi, hak asasi manusia," paparnya.
Baca: Pemprov DKI Terima Bantuan Senilai Rp10 Miliar dan 100 Ribu Alat Rapid Test
Baca: Viral Pesan Berantai di WhatsApp Sebut Seorang Warga Sukoharjo Positif Corona, Begini Faktanya
Diketahui, payung hukum darurat sipil adalah Perppu Nomor 23 Tahun 1959 di mana ada status darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang.
Bagi Fadli Zon, hal itu tidak ada kaitannya dengan krisis kesehatan seperti saat ini.
"Karena yang dirujuk ini kan Undang-Undang Tahun 1959 yang isinya itu tentang kedaruratan keamanan, bukan tentang kesehatan," ujar Fadli Zon.
Jokowi kemudian menetapkan darurat kesehatan yang mana menurut Fadli Zon, harusnya ditetapkan sejak awal tanpa menyinggung darurat sipil.
"Justru kita ingin presiden menggunakan Undang-Undang Kedaruratan Kesehatan ini yang terefleksi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018," ucap Fadli Zon.
Fadli Zon pun merasa heran lantaran undang-undang tersebut dibuat sendiri oleh pemerintah dan mengapa saat itu tak kunjung diterapkan.
"Yang dulu diusulkan oleh pemerintah sendiri, ditandatangani oleh presiden sendiri dan DPR periode yang lalu," kata Fadli Zon.
"Dan itu yang kita harapkan sebenarnya, termasuk di dalamnya ada karantina wilayah, PSBB yang sekarang diterapkan," jelasnya.
Baca: Khofifah Bebaskan Biaya Sewa Penghuni Rusunawa Pemprov Jatim
Baca: Suaminya Positif Covid-19, Istri Diteror Warga dan Tak Boleh Keluar Rumah Meski Ada Hal Penting
Dikutip dari Kompas.com, Jokowi dalam keterangan persnya menyebut darurat sipil baru berupa opsi untuk skenario terburuk.
"Semua skenario kita siapkan dari yang ringan, moderat, sedang, sampai kemungkinan yang terburuk. Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi kondisi abnormal."
"Perangkatnya kita siapkan," terang Jokowi, Selasa (31/3/2020).
"Sekarang ini tentu saja tidak," sambung Jokowi.
Pemerintah pusat juga menerbitkan seperangkat aturan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).