"Pemprov DKI mendapat permintaan dari rumah sakit, diminta untuk datang membawa peti dan rumah sakit memberikan informasi penyakit menular tanpa ada konfirmasi karena mereka tidak punya hasil tesnya," ungkap Anies.
Hal itupun lalu dijalankan oleh pihak pemprov yang kemudian mengikuti arahan dari rumah sakit.
"Kemudian petugas kita membawa peti memakamkan dengan mengikuti protap Covid-19, jadi saat ini kita belum bisa mengatakan dengan sahih, tetapi bahwa rumah sakit meminta kita untuk memakamkan dan seluruh prosesnya mengikuti prosedur Covid-19 itu adalah fakta," terang Anies.
Dijelaskan Anies, selama ini pihak pemprov benar-benar melakukan pemulasaran dan pemakaman sesuai dengan protap Covid-19.
"Kalau saat ini yang kita tahu adalah rumah sakit kontak kepada kami, lalu kami kirim mobil jenazah dengan membawa peti, lalu pemulasarannya dengan protap Covid-19, dimakamkannya empat jam sesudah meninggal, tidak ada keluarga yang ikut, seluruh petugas menggunakan APD," jelasnya.
Anies yakin, kasus lonjakan penguburan jenazah kedepannya akan diketahui secara terang oleh Pemprov.
(Tribunnews.com/Tio)