News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sanksi Bagi Warga Yang Langgar Aturan PSBB Masih Digodok

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DAERAH KUMPUL OJOL - Sejumlah pengemudi ojol asyik bercengkerama sambil menunggu penumpang di Jalan Jati Baru Raya, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Mereka seperti tak memperdulikan larangan untuk kumpul bergerombol yang tertuang dalam aturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena aksi mereka itu bisa menyebarkan wabah Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan masih menggodok sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar aturan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang dimulai pada Jumat (10/4/2020).

Sanksi itu digodok oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama TNI dan Polri untuk membentuk semacam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat.

"Kami akan buat SOP dengan pemprov dan TNI untuk melaksanakan secara bersama-sama. Di tingkat provinsi, kabupaten, kota dan kecamatan. Pelaksanaannya kami akan merangkul tokoh agama, masyarakat, ulama, ini kita libatkan dalam tim terpadu ini," kata Nana kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, sanksi atau penegakan hukum ialah langkah terakhir yang diambil untuk menindak masyarakat yang enggan mengikuti aturan selama masa PSBB.

Baca: Satu-satunya Penumpang Pesawat, Wanita Ini Dapatkan Layanan First Class

Dia bilang, pihaknya akan mengedepankan langkah humanis kepada warga.

"Penerapan sanksi itulah jadi jalan terakhir, kita akan persuasif, humanis, komunikatif. Kalau tidak bisa kita arahnya teguran. Terkadang situasi masih harus kita lakukan efek jera, ada saja oknum yang tidak menerima. Maka kita lakukan upaya sanksi," pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah masih membahas terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca: Kondisi PM Inggris Stabil Tanpa Bantuan Ventiator di Ruang ICU

"Semuanya yang ada di peraturan itu dibahas, apa yang harus dilakukan di lapangan nanti, ini yang harus kita bahas bersama-sama. Nanti tunggu aja selama dua hari," katanya.

Menurutnya, hal-hal yang tertuang diaturan PSBB sejatinya telah dijalankan sejak tiga minggu lalu. Saat itu, Polda Metro melakukan patroli bersama dengan TNI dan Pemerintah Daerah ntuk mengimbau masyarakat melakukan physical distancing.

"Dengan adanya aturan ini diharapkan nanti ada ketegasan, agar hukum tertinggi bisa kita gunakan biar masyarakat sadar nanti. Kita harus bertindak tegas. Ini yang mesti kita kampanyekan lagi," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Kebijakan PSBB akan berlaku efektif mulai, Jumat (10/4) besok hingga 14 hari ke depan.

Baca: BREAKING NEWS Angka Kasus Covid-19 di Indonesia: 2.956 Positif Corona, 240 Meninggal, 222 Sembuh

Hal ini disampaikan Anies usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam.

Pembahasan itu digelar menyusul terbitnya surat keputusan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal PSBB DKI Jakarta.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ungkap Anies.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini