TRIBUNNEWS.COM - DKI Jakarta akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).
Status PSBB diajukan oleh Pemerintah Provininsi DKI Jakarta dan diterapkan setelah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklarifikasi adanya larangan ojek online mengangkut penumpang ketika PSBB.
Ketentuan yang dimaksud Anies yakni Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.
Baca: Contohkan Jabodetabek, Kemendagri Minta Pemda Pastikan Pasokan Logistik Tidak Terganggu Selama PSBB
Anies menjelaskan ojek online tetap boleh beroperasi dan mengangkut penumpang ketika PSBB.
"Yang ojek ini perlu dikoreksi. Ojek ini nanti bisa mengangkut penumpang dan tidak hanya mengirim barang," ujarnya dalam acara Talk Show Mata Najwa.
Najwa Shihab bertanya kepada Anies untuk memastikan aturan ini sudah dirubah.
"Jadi sudah konfirmasi? Informasi dari kepolisian bahwa dibatasi hanya barang apakah mengangkut penumpang juga boleh?" tanya Najwa Shihab.
Anies menegaskan jika ojek online boleh mengangkut penumpang dengan mematuhi peraturan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Iya boleh mengangkut penumpang, kita akan ijinkan selama protokol Covid-nya diikuti karena itu ada protokolnya."
"Di mana mereka harus menggunakan masker, mereka harus menggunakan masker untuk kepala, jadi ada aturannya di sini," ungkapnya dilansir melalui YouTube Najwa Shihab, Kamis (9/4/2020).
Menurut Anies, PSBB ini diterapkan untuk meminimalisir kegiatan masyarakat di luar rumah.