Jika sebelumnya hanya ada himbauan untuk tetap di rumah, maka dengan adanya status PSBB ini bukan lagi himbauan tapi peraturan.
"Tapi intinya seluruh kegiatan dihentikan dipindah ke rumah kecauli sektor-sektor yang essensial, yang penting untuk kegiatan masyarakat. Semua kegiatan dipindah ke rumah."
"Kemarin itu hanya seruan bukan aturan. Ya ada sanksi jika dilanggar," imbuhnya.
Baca: Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi saat PSBB Jakarta Mulai Besok
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status PSBB di Jakarta.
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Namun, dalam poin peliburan tempat kerja dengan pengecualian salah satunya mengatur tentang operasional ojek online.
Disebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Virdita Rizki Ratriani)