"Jadi sebetulnya dikoordinasikan dengan baik, kita siapkan plan of action-nya, kemudian diajukan ke Kemkes," ungkap Khofifah.
Setelah pengajuan sampai di Kementerian Kesehatan, diharapkan kementerian menyetujui dalam kondisi daerah yang sudah siap untuk PSBB.
"Sehingga ketika Kementerian Kesehatan menyetujui, di bawah ini sudah siap semua infrastrukturnya, siap semua konsolidasinya," kata Khofifah.
Khofifah juga mengonfirmasi, pihak Pemerintah Kota Surabaya dan Malang hingga Jumat siang belum mengajukan PSBB.
"Ternyata Kota Malang dan Kota Surabaya belum ada rencana PSBB sampai dengan rakor virtual tadi siang," ungkap Khofifah.
Berikut video lengkapnya:
PSBB di Jakarta
Diketahui, resminya PSBB di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
PSBB dilaksanakan mulai Jumat hingga dua pekan ke depan, yakni 23 April 2020.
Dikutip dari Kompas.com, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyebut mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh digunakan, tapi dengan batasan.
Hukuman bagi pelanggar pun sudah disiapkan, yakni ancaman sanksi pidanda dan denda hingga Rp 100 juta.
"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," ujar Anies, Kamis.
Diketahui, dalam Pergub menjelaskan aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.
Pada prinsipnya, semua moda transportasi dilakukan pembatasan sementara, mulai dari kendaraan pribadi hingga umum.