"Kita tetap merujuk pada aturan Menkes terkait PSBB."
"Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa mengangkut barang dan tidak mengangkut penumpang," tegas Anies.
Aturan tersebut juga berlaku untuk kegiatan lain yang menggunakan kendaraan roda dua.
Kecuali bagi anggota keluarga dari rumah yang sama, akan dibolehkan untuk berboncengan.
"Apabila motor diangkut penumpang sebagai usaha, itu tidak diizinkan," ucapnya.
Jika para pengendara tetap nekat untuk mengangkut penumpang, Anies mengaku akan menindak tegas.
"Jajaran kepolisian dan Pemprov DKI bersama-sama akan merazia," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Maliana)