News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

virus corona

UPDATE Corona DKI Jakarta 14 April 2020: 2.242 Kasus Positif, 209 Meninggal dan 142 Sembuh

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub berjaga saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima

"Kita tetap merujuk pada aturan Menkes terkait PSBB."

"Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa mengangkut barang dan tidak mengangkut penumpang," tegas Anies.

Aturan tersebut juga berlaku untuk kegiatan lain yang menggunakan kendaraan roda dua.

Kecuali bagi anggota keluarga dari rumah yang sama, akan dibolehkan untuk berboncengan.

"Apabila motor diangkut penumpang sebagai usaha, itu tidak diizinkan," ucapnya.

Jika para pengendara tetap nekat untuk mengangkut penumpang, Anies mengaku akan menindak tegas.

"Jajaran kepolisian dan Pemprov DKI bersama-sama akan merazia," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini