TRIBUNNEWS.COM - Hampir satu bulan lamanya, masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia diminta untuk tetap tinggal di rumah sebagai upaya menekan potensi penyebaran Covid-19.
Kegiatan seperti belajar, bekerja, hingga beribadah diimbau untuk dilakukan di rumah.
Dengan bertambahnya masyarakat melakukan berbagai kegiatan di rumah, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel melihat adanya kemungkinan peningkatan transaksi jual beli secara daring atau online.
"Karena tidak bisa berbelanja keluar rumah, khalayak luas memilih belanja daring," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (15/04/2020).
"Transaksi keuangan via daring bisa merangsang bandit untuk juga melakukan kejahatan daring. Mencuri data pribadi, termasuk nomor kartu kredit dan password," lanjut Reza memisalkan.
Dalam kesempatan tersebut, pria berkacamata ini juga menyebutkan sejumlah tindak kejahatan lainnya yang dimungkinkan bisa terjadi saat pandemi Covid-19.
Baca: Wabah Corona, Sudah 35.676 Narapidana Dibebaskan
Baca: UPDATE Corona Dunia Rabu, 15 April 2020: Jumlah Kasus Covid-19 Tembus 2 Juta
Pertama adalah perampasan terhadap hak-hak anak.
Reza berpendapat dengan pelaksanaan kebijakan bekerja dan belajar di rumah membuat tugas orang tua secara langsung bertambah.
Minimal menjadi guru sementara untuk buah hatinya.
Namun Reza menyebut ada kemungkinan para orang tua tidak siap dalam kondisi ini.
"Sekarang anak-anak berada di rumah dalam waktu amat panjang, dan sebagian orang tua barangkali tidak siap untuk itu."
"Akibatnya, bisa saja berlangsung pelanggaran hak anak alias kejahatan terhadap anak. Pelanggaran itu bisa berujung pidana," imbunya.
Reza menambahkan dengan dibebaskannya para narapida juga bisa menjadi potensi tumbuhnya kejahatan di tengah-tengah masyarakat saat ini.
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki tugas berat di tengah pandemi.
Baca: ICW Sebut Pernyataan Jokowi Soal Narapidana Korupsi Harusnya Jadi Teguran Keras Bagi Yasonna
Baca: Yasonna Sebut Napi Asimilasi yang Berulah Lagi Diancam Pidana Baru