TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislatif (Baleg) DPR melakukan rapat kerja pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di Gedung DPR, Selasa (14/4/2020).
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, agenda kemarin merupakan rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah, untuk meminta penjelasan pemerintah atas RUU Cipta Kerja dan pandangan fraksi.
"Sesuai ketentuan tata tertib DPR, pembahasan RUU dalam pembahasan tingkat I dilakukan dengan kegiatan, pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, penyampaian mini fraksi sebagai sikap," tutur Supratman saat rapat kerja Baleg dengan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja.
Dalam pengantar musyawarah, kata Supratman, karena RUU Cipta Kerja merupakan usulan pemerintah, maka Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menjelaskan maksud dan tujuan RUU tersebut.
Baca: Dukung Pencegahan Covid-19, Kementerian ATR/BPN Bentuk Gugus Tugas
Baca: Giring Ganesha Ungkap Tak Mungkin Kembali ke Band Nidji dan Memiih Solo Karier, Mengapa?
Baca: Prilly Latuconsina Tutup Semua Usaha Restorannya Karena Pandemi Virus Corona
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan merata di seluruh Indonesia, dalam rangka memenuhi atas penghidupan yang layak.
"RUU Cipta Kerja terdapat 11 klater pembahasan dan 18 sub klaster penyederhanaan perizinan," ucap Airlangga.
Adapun 11 klaster tersebut di antaranya, Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Pemberdayaan, Perlindungan UMK-M dan Perkoperasian.
Kemudian, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Strategis Nasional, dan terakhir klaster Kawasan Ekonomi.
Minta Ditunda
Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS kompak meminta penundaan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, saat ini, sebaiknya semua pihak untuk fokus penanganan virus covid-19 terlebih dahulu, bukan membahas RUU Cipta Kerja.
"Oleh karena itu, Fraksi Demokrat meminta pimpinan (Baleg) untuk menunda saja dulu ini, kita fokus pada penanganan masalah di lapangan yang menyentuh masyarakat banyak," ujar Hinca saat rapat kerja.
Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Baleg DPR Adang Daradjatun dari Fraksi PKS yang meminta pembahasan RUU Cipta Kerja untuk ditunda karena kondisi bangsa Indonesia dalam keadaan sulit menghadapi virus covid-19.
"Kondisi saat ini bukan persoalan biasa, untuk itu seyogyanya wajib untuk fokus penanggulangan keadaan ini. Apalagi, RUU ini terjadi kontroversi di tengah masyarakat," tutur Adang.