Para tenaga kesehatan yang dapat menggunakan APD seperti ini adalah yang tidak bersentuhan langsung dengan penanganan corona.
"Tentu harus digunakan di area yang mempunya tingkat risiko rendah. Contohnya kita membutuhkan APD untuk tenaga kesehatan, kefarmasian, tenaga gizi, pengendara ambulans," ujar Arianti.
Para tenaga kesehatan ini dapat menggunakan APD nonmedis yang tidak memerlukan izin edar dari Kemenkes.
Baca: Babysitter Viral Rekayasa Penculikannya, Malah Bangga Hobi Berbohong & Tidak Menyesali Perbuatannya
Sementara bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan paramedis yang menangani corona tetap harus menggunakan APD yang sesuai standar.
Tingkatan APD
Arianti Anaya juga menjelaskan, APD yang digunakan untuk penanganan corona terdiri dari berbagai macam jenis, yakni masker, sarung tangan, pelindung muka, pelindung kepala, hingga sepatu bot anti air.
"Sebenarnya kalau kita menyebut alat pelindung diri atau APD khususnya untuk penanganan Covid-19 ini terdiri dari masker, sarung tangan, cover all, gawn, pelindung mata, pelindung muka, pelindung kepala, pelindung kaki dan sepatu bot anti air," ujarnya.
Baca: 20 Juta Orang Berencana Mudik Lebaran di Tengah Pandemi Corona, 31 Persen di Antaranya Warga Jakarta
Penggunaan APD memiliki beberapa jenjang sesuai dengan risiko penularan virus corona. Arianti menjelaskan, tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktek umum dapat menggunakan APD berupa masker bedah, gawn, dan sarung tangan.
"Contohnya satu, untuk tenaga kesehatan tingkat pertama, yaitu tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktek umum, di mana kegiatannya tidak menimbulkan resiko tinggi, tidak menimbulkan aerosol, maka dapat menggunakan APD, masker bedah, Gawn, dan sarung tangan pemeriksaan," ucap Arianti.
Sementara tenaga kesehatan tingkat dua adalah yang bekerja di ruang perawatan pasien. Mereka diantaranya adalah dokter, perawat, petugas laboratorium.
Para tenaga kesehatan pada tingkat kedua membutuhkan APD berupa penutup kepala, kacamata pengaman atau google, masker bedah, gawn, sarung tangan sekali pakai.
Sementara tenaga kesehatan yang masuk kategori tingkat tiga adalah tenaga kesehatan yang berkontak langsung dengan pasien Covid-19.
Arianti menyebut, mereka setidaknya harus menggunakan APD yang betul-betul aman. Misalnya masker N95, cover all, hingga sarung tangan bedah.
"Maka APD yang digunakan harus lebih lengkap. Yaitu penutup kepala, tutupan muka, pengaman muka, masker N95, cover all, sarung tangan bedah dan sepatu boot antislip," jelas Arianti.
Menurutnya, Penggunaan APD yang tepat dan sesuai standar dapat mencegah tertularnya tenaga kesehatan dari virus corona.
Permudah Izin