Kebutuhan terhadap alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk yang terjangkit virus corona.
Demi memenuhi kebutuhan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kemudahan perizinan bagi industri pembuat APD.
"Kementerian Kesehatan juga melakukan relaksasi, memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 termasuk APD," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Baca: Forbes: Kekayaan 200 Pengusaha Terkaya Rusia Berkurang 40 Miliar Dolar AS
Kemudahan perizinan tersebut berupa izin edar terhadap produk APD yang telah memenuhi standar kesehatan.
Meski memberikan kemudahan, Kemenkes tetap melakukan uji laboratorium kepada APD tersebut.
"Kemenkes saat ini telah menerbitkan izin edar kepada beberapa industri yang telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan, dan dibuktikan dengan uji laboratorium terhadap bahan material yang digunakan," ucap Arianti.
Selain itu, Kemenkes juga melakukan pendampingan terhadap industri yang ingin terjun ke produksi pembuatan APD. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kelangkaan APD di dalam negeri.
"Kemenkes juga melakukan pendampingan terhadap industri-industri dalam negeri yang berniat untuk menbuat industri cover all dan juga bahan baku terhadap APD ini," ujarnya. (fahdi/tribunnetwork/cep)