PSBB Bandung Raya mencakup wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Adapun penetapan PSBB ini berlaku selama 14 hari yang dimulai pada Rabu (22/4/2020).
PSBB diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Bandung Raya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan akan mengeluarkan blanko teguran kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (20/4/2020).
Ridwan Kamil menyebut, masyarakat yang nekat melanggar akan diberikan sanksi langsung oleh pihak kepolisian.
"Karena jika melanggar akan ada sanksi," ujar Emil sapaan akrabnya.
"Salah satunya adalah surat tilang atau blanko teguran dari kepolisian kepada mereka yang melanggar aturan," paparnya.
Emil juga meyakinkan masyarakat Bandung Raya, Pemprov Jawa Barat sudah mempersiapkan teknis penerapan PSBB di masing-masing wilayah.
Persiapan itu di antaranya keamanan dan penjagaan dari polisi atau TNI serta logistik untuk masyarakat dan tes kesehatan.
Ridwan Kamil pun mengimbau masyarakat melakukan adaptasi, persiapan, dan mematuhi seluruh peraturan sebelum PSBB Bandung Raya diberlakukan.
Ia meminta masyarakat untuk mentaati aturan yang diterapkan pemerintah daerah setempat.
Persiapan itu di antaranya keamanan dan penjagaan dari polisi atau TNI serta logistik untuk masyarakat dan tes kesehatan.
Ridwan Kamil pun mengimbau masyarakat melakukan adaptasi, persiapan, dan mematuhi seluruh peraturan sebelum PSBB Bandung Raya diberlakukan.
Ia meminta masyarakat untuk mentaati aturan yang diterapkan pemerintah daerah setempat.
(Tribunnews.com/Mohay/Indah Aprilin Cahyani)