"Hal itu tergantung dari tingkat kesulitannya, kompleksitas formula, dan metode pembuatan yang digunakan," ujar Maya dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (4/5/2020) kemarin.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengklarifikasi mengenai semakin maraknya pemanfaatan produk herbal, yang dipercaya ampuh menyembuhkan penyakit corona.
Menurutnya, Badan POM telah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat dan mutu dari setiap obat herbal yang memiliki Nomor Izin Edar (NIE).
"Klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik."
"Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit."
"Maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk," ujarnya dalam keterangan terbaru yang diterima Tribunnews, Selasa (5/5/2020).
Baca: Andre Rosiade Jelaskan Efek Jamu Herbavid-19 pada Pasien Corona: Hari ke-2 Membaik, Hari ke-7 Sehat
Namun, hingga kini, Badan POM menuturkan tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati infeksi virus Covid-19.
"Untuk itu, Badan POM mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19," jelasnya.
Badan POM juga memberikan cara agar tetap aman dalam menggunakan produk herbal, seperti berikut ini:
1. Lakukan Cek KLIK, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa kadaluarsa.
2. Konsultasi terlebih dahulu ke dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.
3. Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.
4. Membaca dengan teliti aturan pakai produk.
(Tribunnews.com/Maliana)