News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Moda Transportasi Dibuka Kamis 7 Mei, Ini 4 Syarat dan Kriteria Orang yang Boleh Bepergian

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, tampak sepi dari hari biasanya, Minggu (26/4/2020). PT KAI Daop 1 mulai Jumat (24/4/2020) kemarin tidak mengoperasikan kereta api jarak jauh hingga waktu yang belum ditentukan. Hal itu dilakukan seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19) dengan tujuan menekan penyebaran virus tersebut lebih luas. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan sejumlah kriteria orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau bepergian.

Kriteria tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas pada hari ini, Rabu (6/5/2020).

SE tersebut dikeluarkan karena adanya sejumlah hambatan dalam penanganan Covid-19. 

Dalam SE ini, mudik tetap dilarang namun terdapat orang yang sejumlah intansi diperbolehkan melakukan perjalanan terkait Covid 19.

Baca: Gara-gara Wabah Corona, Subsidi 3 Moda Transportasi Ibu Kota Dipangkas 50 Persen

Baca: Ini Kriteria Warga yang Diizinkan Menggunakan Moda Transportasi Saat Pandemi Covid-19

Mereka yakni aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawa BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19. 

"Pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Instagram BNPB. 

Untuk dapat melakukan perjalanan, menurut Doni, orang-orang tersebut harus mengantongi sejumlah syarat yakni: 

1. Izin dari atasan atau surat pernyataan

Untuk dapat bepergian, orang yang dikecualikan itu harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor. 

Bagi wirausaha yang tidak memiliki kantor harus membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.

2. Memiliki surat sehat

Masyarakat yang mendapatkan pengecualian bepergian wajib mendapatkan surat sehat.

Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik setelah melalui serangkai pemeriksaan baik PCR dan rapid tes. 

3. Menerapkan protokol kesehatan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini