Hingga kini, pemerintah, kata Doni, terus berupaya menangani virus ini.
Dia menegaskan, pemerintah juga memperbanyak tes bagi masyarakat yang memiliki kontak dengan pasien positif Covid-19.
Hal ini juga menjadi salah satu faktor adanya penurunan pasien di rumah sakit.
Namun meski saat ini adanya penurunan pasien di rumah sakit, Doni meminta masyarakat tidak lengah.
"Sekali lagi, kesadaran kolektif untuk bisa memahami, selama bangsa-bangsa di dunia belum berhasil menemukan vaksin, maka kita tidak boleh kendur, tidak boleh lengah. Bapak Presiden selalu menekankan jangan kendur, walaupun beberapa daerah mengalami kekurangan kasus konfirmasi," kata dia.
Mengenai aturan transportasi yang diperlonggar, Doni kembali mengingatkan bahwa hal itu bukan berarti masyarakat boleh mudik.
Dia memastikan mudik tetap dilarang.
"Mengenai PSBB dan transportasi yang dibuka, kami ingatkan tidak ada mudik, titik," ucap Doni.
Dia pun agar para kepala daerah tak terpengaruh dengan kabar yang menyesatkan.
Baca: Kemenkumham: Satu Napi Lapas Positif Corona, 12 Petugas Lapas OTG
Jika ada keraguan, Doni mempersilahkan para kepala daerah segera bertanya kepada Gugus Tugas di daerah.
"Sebaiknya segera bertanya kepada kepala gugus tugas di daerah dan unsur TNI Polri yang bisa berikan informasi akurat," ujarnya.
Saat ini, mantan Sesjen Wantannas itu mengaku mendapat informasi ada sejumlah pihak travel yang berusaha menjaring pemudik.
Doni mengingatkan masyarakat yang mencoba mudik akan dijerat sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur UU Kekarantinaan Kesehatan yaitu pidana 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Kami juga dapatkan informasi sejumlah travel yang berusaha menjaring pemudik untuk pulang. Kalau ini ketahuan dan dapat membahayakan masyarakat di kampung, mereka yang melanggar PSBB bisa dikenai pasal 93 UU 6 tahun 2018 yakni pidana dan denda," bebernya.