COVID-19 telah memberikan dampak nyata dari segi ekonomi negara, yang berimplikasi pada kesejahteraan sosial.
Dengan demikian, kebijakan harus berorientasi pada aspek mitigasi dampak kesejahteraan sosial.
Rekomendasi pertama adalah optimalisasi total anggaran untuk penanganan COVID-19 yang kini mencapai Rp563,3 triliun.
Tata kelola penggunaan anggaran dapat dibagi menjadi dua, yakni anggaran program dan operasional program (yang dalam bahasa korporasi sering dikenal dengan istilah modal kerja atau working capital).
Baca: 106 Narapidana Asimilasi Kembali Melakukan Pidana Mulai Curanmor sampai Narkoba
Selain itu, presiden harus mempertegas setiap detail kebijakan, terutama mengenai kapan kebijakan efektif berjalan dan mekanisme pengaduan jika tidak berjalan sesuai aturan.
Contohnya, perlu adanya antisipasi potensi bank atau leasing yang tidak memberikan keringanan tagihan bank atau leasing bagi pekerja informal, UMKM, ojek online, dan supir taksi.
Rekomendasi ketiga adalah perlunya prioritisasi sektor ekonomi yang harus diselamatkan.
Tolok ukur penentuan prioritas ini dapat dilihat dari tiga aspek utama, yakni dari sisi pertumbuhan sektoral, potensi pertumbuhan sektoral di masa depan, dan kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
Untuk menunjang prioritas sektor ekonomi, perlu dilakukan relokasi anggaran belanja. Beberapa di antara sumber realokasi anggaran adalah infrastruktur, pemindahan ibu kota, dan kartu pra-kerja.
Rekomendasi yang terakhir adalah menjaga produktivitas UMKM dengan cara memberikan stimulus berupa bantuan-bantuan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Permodalan Nasional Madani (PNM), Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM), Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), Bahana Artha Ventura (BAV), hingga Pegadaian.
Selain itu, fasilitas kredit juga perlu diberikan oleh perbankan untuk menjaga produktivitas UMKM selama pandemi.
Pandemi masih akan dihadapi hingga hari-hari ke depan. Untuk itu, Jibriel mengajak semua elemen masyarakat untuk taat, patuh, dan mau bekerja sama dalam menerapkan berbagai regulasi yang telah dan akan diterapkan untuk penanganan COVID-19.
“Kertas kerja ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan pemerintah untuk melalui pandemi yang nantinya akan menjadi pengetahuan kolektif bersama untuk masa depan,” pungkasnya.