Virus Corona

Jokowi Tegaskan Tak Larang Ibadah, Ini Jawaban Istana soal Boleh Tidaknya Salat Id di Lapangan

Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Menurut Manfud MD, shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau di lapangan dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 tahun 2020.

"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjemaah di masjid atau shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020," ujar Mahfud usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Tidak hanya dilarang oleh Permenkes, kegiatan mengumpulkan massa seperti shalat berjamaah di masjid atau di lapangan juga dilarang dalam UU lainnya misalnya UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.

Baca: Panduan Shalat Idul Fitri Sendiri dan Berjamaah di Rumah, Beserta Tata Cara Pelaksanaan Khutbah

Oleh karena itu, Mahfud MD meminta agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.

Ia juga mengajak tokoh agama agar memberikan imbauan ke masyarakat agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing. 

"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan shalat berjemaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Polhukam: Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang Sesuai Permenkes",

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini