TRIBUNNEWS.COM - Salat Ied dalam Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada 2020 ini sudah diputuskan harus dilaksakan di rumah masing-masing.
Keputusan ini disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Agama, Fachrul Razi pada Ratas Kabinet, Selasa (19/5/2020).
Salat Ied lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan.
Menurut Mahfud MD, kegiatan keagamaan ini termasuk dalam aktivitas masif sehingga dilarang oleh peraturan PSBB yang ditelurkan Menteri Kesehatan.
"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau Salat Ied di lapangan, termasuk kegiatan yang dilarang oleh peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," jelas Mahfud.
Baca: Pertimbangan Pemerintah Larang Salat Ied Masif Baik di Masjid Maupun di Lapangan
Baca: Bacaan Niat Salat Idul Fitri di Rumah, Berikut Tata Cara Salat Ied dan Ketentuan Kutbah
Selain itu, Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan juga mengatur demikian.
Mahfud mengatakan, demi memutus rantai penyebaran Covid-19, Salat Ied yang menghadirkan kerumunan termasuk dilarang dan dibatasi dalam undang-undang.
Mahfud menghimbau agar masyarakat bisa menerima dan tidak melanggar ketentuan ini.
Selain itu, Mahfud mengajak pemuka agama untuk berpartisipasi mengedukasi masyarakat perihal Salat Ied ini.
"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjalaah itu termasuk yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena itu bagian dari upaya menghindari bencana."
"Covid-19 termasuk bencana non-alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah," tambah Mahfud.
Menyoal tuntunan yang dirilis Majelis Ulama, NU, dan Muhammadiyah, Mahfud menegaskan bahwa pandangan pemerintah dan semua lini keagamaan seragam.
"Kita dengan Majelis Ulama, dengan NU, Muhammadiyah itu tidak ada perbedaan pandangan," tegasnya.
"Karena bahaya yang ditimbulkan oleh kumpul-kumpul itu lebih menimbulkan mudharat daripada kita meraih sunnah muakkad sekalipun," sambung Mahfud.