• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar
• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)
c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja.
Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja termsuk pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll.
d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
- Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
- Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
- Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
- Makan makanan dengan gizi seimbang.
- Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
C. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19
1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
2) Materi edukasi yang dapat diberikan:
a) Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya
b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
c) Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk
d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan
e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.
“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan.
(Tribunnews.com/Fajar/Lanny Latifah)