News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Butuh 4 Dokumen & Hasil Rapid Test, Ini Keluhan Pemudik saat Pandemi: Ribet, tapi Mau Gimana Lagi

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Postingan Tirta Prayudha di akun Instagram pribadinya

TRIBUNNEWS.COM -  Seorang pemudik bernama Tirta Prayudha membagikan ceritanya saat melakukan perjalanan mudik dari Jakarta ke Banda Aceh dan kembali lagi ke Ibu Kota di tengah pandemi Covid-19.

Tirta menceritakan pengalamannya itu lewat utasnya di akun Twitter pribadinya, @romeogadungan pada tanggal 27 Mei 2020 lalu.

Di awal utasnya, Tirta mengatakan akan menceritakan betapa susahnya melakukan perjalanan lewat jalur udara di tengah pandemi Covid-19.

"Safely landed in Jakarta. Let me share you how difficult it is to fly in this current condition."

"Mulai banyak yg nanya soalnya," tulisnya.

Baca: Sempat Kabur, Pasien Positif Corona Ini Menyerahkan Diri Seusai Fotonya Viral di Media Sosial

Tirta diketahui melakukan perjalan dari dari Jakarta ke Banda Aceh lantaran sang adik meninggal dunia.

Sebelum melakukan perjalanannya, ia menyiapkan berbagai macam persyaratan untuk bisa terbang ke Banda Aceh.

Jadi, surat kematian adalah syarat utamanya. Kalau keperluannya yg lain gue gak tau.

"Dokumen lain:
1. KTP
2. Copy KK
3. Surat dari Garuda (bisa didownload).
4. Surat Kematian.
5. Hasil rapid test negatif.

Ini pas pulang ke Banda," urai Tirta.

Tidak hanya saat terbang ke Banda Aceh, kembalinya Tirta ke Jakarta juga membutuhkan sejumlah dokumen.

Mulai dari hasil rapid test ke dua, KTP, surat kematian, dan surat dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Di bandara Banda Aceh, harus ngisi kartu pernyataan karantina warna kuning," imbuhnya.

Tirta melanjutkan ceritanya, begitu ia sampai di Jakarta, pertama kali dirinya menjalani pemeriksaan dari petugas KPP di bandara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini