News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Gelar Salat Jumat, DKM Al Barkah Bekasi Terharu Masjid Kembali Dibuka

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salat jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020)

Pihak DKM Al-Barkah usai melaksanakan salat tidak ingin memberikan pernyataan.

Awak media dapat melihat langsung apa yang terjadi selama salat jumat berlangsung.

Namun, momen dibukanya kembali masjid untuk kegiatan keagamaan ini tentu membuat haru, lantaran sudah cukup lama aktivitas masjid tutup guna menghindari penularan Covid-19.

"Terharu bisa kebuka ini masjid, bukan kita tidak mau statmen apa-apa tapi yang jelas kalian bisa kembangkan sendiri, inilah adanya saya sudah dipesan tadi oleh pak Wali jangan keluarkan statmen apa-apa," ungkap DKM Al-Barkah.

"Apa yang ditemukan (Awak media) bisa dilihat sendiri, bayangin ini biasanya 1.500 (jemaah) ini cuma 295 ini, enggak tahu di luar berapa yang di teras, jadi terharu ini bisa dibuka, ini saja rasanya lebih senang," tambahnya.

Kata MUI

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan di kawasan yang sudah terkendali atau zona hijau, umat Islam memiliki kewajiban untuk kembali melaksanakan salat Jumat di masjid.

"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat," ujar Asrorun Niam.

Terlebih, tambah dia, kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal.

Terdapat 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.

"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam juga wajib menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," lanjutnya.

Pemerintah, kata Niam, wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berampak kerumunan melalui relaksasi.

Baca: Motif Akun @danunyinyir99 Sebar Foto Syur Mirip Syahrini Terungkap, Sebut Ada Kebencian

"Umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan," kata akademisi UIN Jakarta ini.

Dalam konteks adaptasi menuju normal baru, Niam menyebut ada tiga kondisi terhadap situasi tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini