News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

MUI DKI Jakarta Akui Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Memungkinan di Indonesia

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para Jamaah Muslim Saudi menjaga jarak yang aman saat mereka melakukan salat di Masjid Al-Rajhi di ibu kota Riyadh pada Minggu (31/5/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar mengatakan pihaknya mengikuti fatwa MUI Pusat soal tidak sahnya salat Jumat lebih dari satu gelombang.

Menurut Munahar, penyelenggaraan salat Jumat lebih dari satu gelombang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan di Indonesia.

Mengingat masih banyak tempat yang dapat dijadikan tempat salat Jumat.

"Tidak mungkin kalau untuk di Indonesia artinya untuk salat Jumat di Indonesia untuk dua gelombang. Kenapa tidak memungkinkan, dikarenakan memang banyaknya tempat-tempat yang memang kita bisa pergunakan," ujar Munahar di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Baca: MUI: Salat Jumat Dua Gelombang Berpeluang Terjadinya Kerumunan

Bahkan, Munahar menyebut untuk wilayah Jakarta saja ada ribuan masjid di Jakarta dan tempat yang bisa dimanfaatkan untuk salat Jumat.

Munahar menyebut masyarakat bisa memanfaatkan musola, aula, hingga lapangan untuk menjalani salat Jumat sesuai kaidah physical distancing.

Pelaksanaan salat Jumat lebih dari satu gelombang, menurut Munahar hanya mungkin dilakukan di kawasan Eropa, Amerika, dan Eropa yang tempat pelaksanaan salatnya terbatas.

"Mufti Mesir dan beberapa ulama dari Eropa ada yang membolehkan tapi dengan catatan-catatan tertentu dan itu memang tidak mungkin di Indonesia," ucap Munahar.

Munahar mengatakan pihaknya tunduk dan patuh kepada Fatwa MUI Pusat mengenai tidak sahnya salat Jumat lebih dari satu gelombang.

"Kita selaku MUI DKI Jakarta Sami'na wa'atona kepada MUI Pusat," tutur Munahar.

Seperti diketahui, MUI memberikan penegasan pelaksanaan salat Jumat lebih dari satu gelombang adalah tidak sah. Penegasan tersebut dirangkum dalam Taujihat Pengurus MUI Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini