TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan secara resmi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diperpanjang.
Kali ini, Anies tidak menetapkan batas tanggal berlakunya PSBB tersebut.
Menurut Anies, bulan Juni ini ditetapkan sebagai masa transisi.
Adapun prinsip umum di masa transisi yang perlu diperhatikan masyarakat.
Satu di antaranya, Anies menyampaikan, yaitu kewajiban mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah.
Baca: Anies Perpanjang Masa PSBB Jakarta Tanpa Batasan Tanggal, Sejumlah Tempat Kegiatan Dilonggarkan
Anies mengatakan, warga yang keluar rumah tanpa menggunakan masker akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu.
Hal itu Anies sampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Kamis (4/6/2020).
"Selalu pakai masker saat berada di luar rumah, jangan sampai tidak pakai masker."
"Bila tidak menggunakan masker, anda kena denda Rp 250 ribu," kata Anies, Kamis siang.
Anies menegaskan, tidak ada lagi alasan bagi warga DKI Jakarta untuk tidak menggunakan masker.
Pasalnya, Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan 20 juta masker gratis untuk masyarakat Jakarta.
Bagi warga yang masih kekurangan masker, Anies mengimbau supaya mendatangi kantor kelurahan.
"DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat jakarta, sehingga tidak ada alasan tidak punya masker," kata Anies.
"Bila masih perlu masker, silakan datang ke kantor kelurahan kita, kantor kelurahan kita siap dengan masker yang bisa diambil cuma-cuma," sambungnya.