News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Lagi-lagi Jenazah PDP di Makassar Diambil Paksa, Keluarga Tak Ingin Dimakamkan Protokol Covid-19

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Upaya membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di rumah sakit lagi-lagi terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kali ini terjadi di Rumah Sakit Stella Maris, Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.

Ratusan orang diduga dari keluarga korban mendatangi rumah sakit dan membawa kabur jenazah.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi tribun membenarkan kejadian ini.

"Benar (warga menjemput paksa mayat di rumah sakit)," kata Ibrahim Tompo kepada tribun melalui pesan whatsApp.

Baca: Krisdayanti Bongkar Chat dengan Aurel, Azriel Hermansyah Curhat, Sedih dan Malu Dicap Anak Durhaka

Berdasarkan informasi diperoleh tribun, pengambilan jenazah itu terjadi, Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 20.45 Wita.

Jenazah kemudian dibawa ke rumah almarhum di Jl Hati Rela lorong 2 KelurahanTamarunang, Kecamatan Mariso dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Proses Pidana

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombespol Ibrahim Tompo mengaku sangat menyayangkan dengan tindakan warga yang membawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Stella Maris.

Peristiwa sejumlah orang mengambil paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) ini merupakan kasus ketiga di Makassar selama beberapa hari belakangan ini.

Keluarga nekat membawa kabur jenazah PDP karena tidak ingin dimakamkan dengan cara protokol Covid-19.

"Kita prihatin dengan hal tersebut, karena pemahaman masyarakat akan penyebaran covid-19 ini bisa berdampak penyebaran ke masyarakat yang lain," katanya.

Menurutnya, masyarakat seharusnya memahami bahwa prosedur yang dilakukan pihak rumah sakit untuk melindungi masyarakat lebih luas atau kepentingan bersama masyarakat.

"Tindakan seperti ini masuk dalam kategori pidana, dan akan kita proses. Termasuk yang buat issu itu terkait dengan pengambilan paksa mayat di rumah sakit," tegasnya.

Baca: Resmi Tutup Operasi Ketupat 2020, Kakorlantas : 45 hari Operasi Berjalan Kondusif

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini