Kejadian tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan.
Keluarga seorang pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia mengambil paksa jenazah.
Sedianya jenazah PDP tersebut akan dimakamkan sesuai prosedur Covid-19 di Pemakaman Maccanda, Kabupaten Gowa.
Dalam rekaman kamera CCTV RS Dadi yang beredar di media sosial, jenazah diambil saat masih berada di ruang ICU.
Tampak tujuh orang masuk dan langsung membawa pergi jenazah tersebut.
Baca: Antisipasi Kepadatan Penumpang, KCI Tambah Jam Operasional KRL
Direktur RS Dadi, dr Arman Bausat SpB SpOT, membenarkan adanya pengambilan paksa jenazah seorang PDP pada Rabu (3/6/2020) siang.
Pihak rumah sakit tidak bisa berbuat banyak.
Pasalnya, saat pengambilan paksa berlangsung ada sekitar 100 orang datang dengan membawa senjata tajam.
"Daripada dihalau, bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi saya perintahkan langsung.
"Biarkan saja agar tidak terjadi pertumpahan darah," kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
PDP itu merupakan rujukan dari Rumah Sakit Akademis Makassar pada Senin (1/6/2020).
Rujukan dilakukan karena pasien itu menunjukkan gejala batuk, demam tinggi, sesak napas, dan muntah. Pada Rabu (3/6/2020), pasien itu meninggal dunia.
"Jadi kami langsung hubungi tim gugus tugas covid dan baru rencana akan dikafani. Lalu akan disalatkan dan dimakamkan protap Covid-19 di Pemakaman Maccanda, Kabupaten Gowa."
"Eh, datang pihak keluarganya langsung ambil paksa dan bawa pergi," jelas dokter Arman dikutip dari Kompas.com.
Arman mengatakan, rumah sakit belum sempat mengambil sampel pasien itu untuk diperiksa.
Keluarga pasien sudah mengambil paksa jenazah saat sampel hendak diambil.
"Apa mau diperbuat? Karena jumlahnya hampir seratusan orang bawa senjata tajam. Ya dibiarkan saja,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo meyayangkan rentetan kejadian itu.
Padahal pihaknya menyiapkan petugas pengawalan dan penjagaan.
Pihak rumah sakit mestinya menghubungi posko tim gugus atau polsek setempat agar personel pengamanan bisa segera ke lokasi.
"Situasi di lapangan memang dilematis. Kita prihatin dengan sisi kemanusiaan tapi petugas hanya menjalankan tugas dan protokol untuk kepentingan orang banyak demi mencegah penularan Covid-19," katanya.
Dia berharap kejadian itu tidak terulang lagi, karena mengambil paksa jenazah Covid-19 menyalahi UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan dapat disanksi setahun penjara atau denda Rp 100 juta.(tribun-timur.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Lagi, Jenazah PDP Covid-19 di Makassar Diambil Paksa, Dibawa Kabur Ratusan Warga