News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Putuskan Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Gelombang, Cegah Kerumunan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Kota Bogor, Selasa (9/6/2020). Pakar hukum tata negara menilai kebijakan pemerintah soal new normal bias kelas dan antisains.

Sementara gelombang kedua akan mulai bekerja antara pukul 10.00-10.30 WIB.

"Sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00-18.30 WIB," terang Yurianto.

Menurut Yurianto, upaya ini ditujukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.

Baca: Soal Pemberlakuan Dua Gelombang Jam Kerja, Anies Baswedan Sebut Satpol PP Akan Cek

"Agar protokol kesehatan khususnya terkait dengan physical distancing betul-betul bisa dijamin," ungkapnya.

Yurianto menegaskan, adanya kebijakan baru ini tidak menghilangkan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Yakni untuk pegawai yang memiliki penyakit penyerta dan kelompok usia lanjut agar tetap bekerja dari rumah.

Simak video lengkapnya:

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini