Nadiem mengatakan pembukaan sekolah dilakukan terlebih dulu untuk jenjang SMP dan SMA sederajat.
Sementara untuk jenjang sekolah dasar (SD) belum boleh membuka sekolah hingga dua bulan setelah pembukaan SMP dan SMA.
"Jadi SD saat ini belum boleh dipersilakan membuka harus menunggu dua bulan lagi. Jadinya untuk yang paling awal pun hanya SMP ke atas yang boleh," ucap Nadiem.
Pemerintah memberikan syarat bagi sekolah yang berada di zona hijau untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah.
Salah satu persyaratannya adalah mendapatkan izin dari orang tua murid.
"Ada satu lagi perizinan yaitu orang tua muridnya harus setuju anaknya untuk pergi sekolah," ujar Nadiem.
Nadiem menjelaskan sekolah tidak boleh memaksa murid untuk pergi ke sekolah jika orang tua tidak mengizinkan. Pertimbangan orang tua terhadap kesehatan anaknya merupakan syarat mutlak.
"Jadi misal zona hijau pemda izinkan dan satuan pendidikan penuhi ceklis, sekolah boleh tapi tidak bisa paksa murid yang orangtuanya tidak perkenankan pergi sekolah karena belum cukup merasa aman masuk sekolah," tutur Nadiem.
"Jadi kalau orangtuanya tidak merasa aman, murid itu boleh belajar dari rumah," tambah Nadiem.