Jika ada yang positif, pihaknya langsung melakukan tracing dimana tempat yang mereka singgahi dan melakukan skrining dengan rapid test.
"Dengan demikian kami menjaring pasien yang tanpa gejala di masyarakat sehingga terhindar dari pasien yang akan sakit parah dan meninggal dunia," ujarnya.
Dalam rangka mencegah penyebaran lebih lanjut virus corona, Pemerintah Provinsi Babel mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Babel No 440/0491/BPBD/2020 tentang Syarat Masuk dan Keluar Babel Terbaru di Masa Pandemi.
Surat edaran gubernur ini berlaku untuk moda transportasi laut dan darat.
Berikut adalah ketentuan bagi penumpang yang hendak masuk dan ke luar dari Babel berdasarkan SE Gubernur Babel No 440/0491/BPBD/2020:
Baca: WNA Kapal Isap Terpapar Corona, Kasus Positif Covid-19 di Provinsi Babel Bertambah Jadi 144
1. Penumpang wajib menunjukkan dua macam surat keterangan, yakni:
- Non reaktif rapid test yang berlaku 3 hari
- Negatif swab test yang berlaku 7 hari
2. Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan E-Hac
3. Wajib mengenakan gelang ODP
4. Apabila tidak dapat menunjukkan surat keterangan sesuai nomor 1, maka harus rapid test di tempat yang ditunjuk gugus tugas dan biaya ditanggung sendiri.
Dan apabila tidak mau test, maka akan dikarantina selama 14 hari.
Penerbangan: Pangkalpinang - Jakarta - Pangkalpinang dan Tanjungpandan - Jakarta - Tanjungpandan hanya satu kali penerbangan/maskapai.
Sementara itu untuk pasien yang terpapar virus corona, Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Babel berupaya semaksimal mungkin melayani dengan baik.
Sehingga semua pasien dapat segera sembuh dan bisa menjalani aktivitas seperti biasanya. Apalagi kini hanya tinggal 29 pasien yang masih dalam perawatan.
Selama di dalam wisma karantina, pasien rutin dilakukan tes dan kegiatan-kegiatan positif yang memotivasi agar pasien merasa sehat dan lekas pulih.
Dari segi konsumsi, Tim Gugus Tugas memberikan makanan layaknya makanan di hotel dan restoran.
"Untuk sebuah kesembuhan kami totalitas," kata Mikron.