“Namun perlu diingatkan kepada yang melakukan penelitian jangan cepat-cepat mengklaim tanpa bukti dan lolos tahapan uji pra-klinis dan kemudian uji klinis yang pada dasar memerlukan waktu cukup lama demi efektifitas, manfaat dan keamanan dari obat tersebut terhadap manusia atau pasien yang mengkonsumsinya," katanya.
Ketua pengurus harian YLKI, Tulus Abadi mengingatkan bahwa menemukan jenis obat apapun atau vaksin dalam upaya penyembuhan dan menghadang Covid-19, harus berbasis keamanan dan keselamatan konsumen sebagai pengguna obat.
Sehingga obat tersebut bagaimanapun harus lolos uji klinis sehingga memenuhi standar efektivitas, manfaat, aman dan stabil untuk dikonsumsi oleh masyarakat penderita/pasien Covid-19.
“Aspek ini harus menjadi skala prioritas utama dan pertama, tanpa kompromi,” katanya.
Tulus menegaskan, lembaga apa pun, termasuk BNPB dan BIN, seyogyanya tidak membuat/mendistribusikan obat apa pun atau pun vaksin, sebelum mendapatkan green light dari Badan POM.
“Green light Badan POM akan menjadi dasar terhadap aspek yang sangat fundamental, yakni keamanan dan keselamatan pada konsumen dan masyarakat secara keseluruhan,” imbuhnya.
Keberadaan gugus tugas khusus diperlukan untuk mengakselerasi upaya penemuan obat dan vaksin yang melibatkan multi stakeholder secara utuh dan komprehensif, baik sektor kesehatan dan non sektor kesehatan.
“Egoisme antar lembaga harus ditinggalkan. Spirit menghadang wabah Covid-19 dan perlindungan masyarakat konsumen harus menjadi prioritas pertama dan utama,” katanya.