TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aparat kepolisian dan TNI berhasil menggagalkan upaya pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Faisal, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (5/7/2020).
Sejumlah keluarga mencoba membawa pasien berusia 55 tahun yang meninggal di RS Faisal karena menolak dimakamkan secara protokol kesehatan Covid-19 di Pekuburan Macanda, Gowa.
Petugas Kepolisian dari Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel langsung menghalau warga yang mencoba membawa pulang jenazah.
"Tidak ada yang diamankan," Kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Agus Chaerul.
Meski demikian petugas dan warga sempat terlibat tarik-menarik.
Warga merasa pasien itu meninggal karena penyakit yang telah lama diderita bukan akibat Covid-19.
Setelah melalui proses negosiasi dan petugas memberikan pemahaman kepada warga, akhirnya jenazah dimakamkan di Macanda.
"Jenazah sudah dibawa tim Gugus Tugas untuk dimakamkan," kata Perwira satu bunga tersebut.
Sekadar diketahui aksi pengambilan paksa jenazah bukan pertama kali terjadi di Makassar.
Selama satu bulan terakhir sudah hampir lima kali kejadian serupa di rumah sakit berbeda.
Baca: Seorang Warga Terkonfirmasi Covid-19 Sebulan Setelah Bawa Paksa Jenazah PDP dari RS Walisongo
Baca: Buntut Penjemputan Paksa Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Makassar, 32 Orang Ditetapkan Tersangka
Positif Covid-19
Sementara itu T (35), seorang warga di Kecamatan Balongpanggang, Gresik terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab.
Dia adalah salah satu orang yang membawa paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Walisongo, Balongpanggang, Selasa (9/6/2020) lalu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, drg Saifudin Ghozali menyebut beberapa orang yang berasal Desa Pacuh dilakukan rapid test.