Sekretaris Jenderal PERSI, Dr. dr. Lia G. Partakusuma, Sp.PK, MARS, MM mengatakan, keputusan yang telah dibuat oleh Kementerian Kesehatan tersebut merupakan keputusan yang tepat agar harga dari rapid test di berbagai tempat pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit bisa terkendali.
“Apa pun itu kami sangat menyambut baik. Bahwa memang harus ada patokan. Kalau tidak akan sangat jadi tidak terkendali,” tuturnya.
Pada dialog yang sama, Dokter Lia juga menekankan pentingnya tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun seseorang telah dinyatakan nonreaktif.
Hal tersebut dikarenakan bisa jadi anti body-nya belum terbentuk dan banyak yang menyepelekan setelah hasil tes cepatnya nonreaktif.
“Jadi, tidak nanti orang oh.. dia nonreaktif, langsung bebas merdeka. Menyatakan bahwa, saya sudah bebas,” ujar dr. Lia.
Selanjutnya, Lia juga mengimbau kepada seluruh rumah sakit untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tersebut agar sama-sama mencapai tujuan yang diinginkan yakni menenangkan masyarakat dan sama-sama memutus rantai penularan COVID-19 di Indonesia.