News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Data Corona 22 Juli: Paling Tinggi Tambahan Kasus Kematian Harian

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Keputih, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7/2020).

Terutama kesadaran memakai masker dan jaga jarak.

“Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini, memang harus ada dan inpres itu bisa dijadikan payung dalam nanti Bapak-Ibu (gubernur) mengeluarkan peraturan gubernurnya,” kata Jokowi.

Jokowi juga meminta agar para gGubernur melakukan manajemen krisis.

Jokowi menyebut para pimpinan daerah jangan sampai hanya melakukan kinerja yang biasa atau business as usual.

Sehingga, menurut Jokowi, perlu disederhanakan regulasinya atau SOP-nya.

Jokowi juga yakin para kepala daerah mampu mengontrol manajemen pengendalian Covid-19.

“Saya mengharapkan sekali kita semuanya bekerja keras dalam mengendalikan Covid-19 maupun ekonomi di negara kita,” ungkap Jokowi.

Baca: WHO Sebut Corona Menular Melalui Udara, Pakar: Semua Ruang Tertutup Kini Berisiko Tinggi

Sanksi Denda hingga Kerja Sosial

Presiden Jokowi sebelumnya melalui media sosial mengungkapkan sanksi pelanggar protokol Covid-19 dapat berupa denda hingga kerja sosial.

Dengan adanya sanksi diharapkan masyarakat lebih patuh.

"Pemerintah membahas kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sanksinya bisa berupa denda, kerja sosial, atau hukuman tindak pidana ringan," tulis akun resmi media sosial Jokowi, Selasa (14/7/2020).

"Penerapan sanksi ini diharapkan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan," ungkap Presiden.

 

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini