Ada tingkatan bagaimana suatu bahan herbal bisa disebut sebagai obat.
"Untuk diberikan sebagai obat itu ada persyaratannya. Tidak bisa disebut sebagai obat tanpa ke sana," katanya.
"Misalnya disebut sebagai herbal, herbal itu ada tingkatan."
"Ada yang namanya jamu, fitofarmaka, dan obat herbal berstandar."
"Tiga tingkatan ini harus jelas, bagaimana urut-urutannya, dan batasan-batasannya," terangnya.
Baca: Deretan Pernyataan Hadi Pranoto, Klaim Temukan Obat Covid-19 hingga Ada Swab Tes Seharga Rp 10 Ribu
Tonang pun menyebut pernyataan Hadi Pranoto dalam video Anji itu belum jelas.
"Ini beliau menyebut apa harus jelas, tapi ini tidak jelas," ucapnya.
Ia lalu menerangkan apa saja persyaratan suatu obat bisa disalurkan.
Menurutnya, setidaknya obat tersebut harus mendapat izin dari Kementarian Kesehatan.
Lalu, untuk mendapat izin edar obat tersebut juga tidak mudah.
"Untuk beredar itu minimal harus berizin dari Kemkes. Baik beredar sebagai jamu, fitofarmaka, atau obat herbal berstandar, atau beredar sebagai obat," terangnya.
"Untuk mendapat izin, penjelasannya harus jelas 'obat saya berbahan ini, tujuannya begini'," lanjut Tonang.
Dirinya pun merasa bingung dengan pernyataan yang disampaikan pakar mikrobiologi itu.
"Syaratnya jamu itu lebih longgar daripada syaratnya fitofarmaka."