Pasalnya apabila benar telah menemukan obat Covid-19 maka harus ada uji klinik terlebih dahulu.
Begitupun apabila yang dimaksud adalah obat herbal, maka harus didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
"Kalau obat harus ada standarisasinya, harus ada uji kliniknya. Ini meragukan," kata dia kepada Tribun, Minggu, (2/8/2020).
Baca: Diwawancarai Anji, Hadi Pranoto Klaim Temukan Obat Covid-19, Ini Kata Pakar Soal Itu
Selain itu mengenai biaya deteksi Covid-19 yang cukup Rp 10 hingga 20 ribu, menurut Slamet sangat meresahkan.
Begitu juga mengenai klaim bahwa sampel untuk mendeteksi Covid-19 bisa melalui air liur, tidak perlu melalui sekresi yang diambil dari bagian hidung bagian dalam.
Menurut Slamet , pemerintah harus memanggil Hadi Pranoto, menelusuri identitasnya yang mengaku sebagai profesor mikrobiologi.
"Masa sepuluh atau dua puluh ribuan, masyarakat menjadi resah, pemerintah harus memanggil yang bersangkutan apakah benar merupakan pakar Mikrobiologi," katanya.
Slamet meminta masyarakat untuk selektif dalam mencari informasi. Masyarakat sebaiknya tidak cepat mempercayai klaim dari pihak yang tidak memiliki otoritas.
"Terkait perkembangan mengenai Covid-19 dari pemerintah saja, yang biasanya menggandeng IDI," pungkasnya.