News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jokowi Terbitkan Inpres Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Terkait Covid-19

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo

(5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;

(6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan

(7) fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).

 "Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada angka (1) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dari fasilitas umum," bunyi bagian ke dua angka 2 Inpres tersebut.

Adapun fasilitas umum yang mewajibkan penerapan protokol kesehatan tersebut yakni; 

Perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri; sekolah /institusi pendidikan lainnya; tempat ibadah; stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;  transportasi umum; kendaraan pribadi; toko, pasar modern, dan pasar tradisional; apotek dan toko obat;
warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran; pedagang kaki lima/lapak jajanan; perhotelan/penginapan lain yang sejenis; tempat pariwisata; fasilitas pelayanan kesehatan; area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan tersebut nantinya harus memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Baca: Indonesia Masuk 5 Besar Penambahan Angka Kematian Terbanyak Akibat Covid-19 per 5 Agustus 2020 Sore

Baik itu  yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini