News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Beredar Foto Lampu di RSD Wisma Atlet Nyala Semua, Benarkah Pasien Covid-19 Penuh?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta tampak menyala semua lampunya, viral setelah dibagikan akun Twitter (9/9/2020).

Apa saja kegiatan yang boleh dan dilarang selama PSBB?

Belajar dari rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya melakukan aktifitas kerja, belajar, hingga beribadah dari rumah rumah.

Artinya, warga kembali diminta untuk tetap berada di rumah dan mengurangi aktifitas di luar selama masa PSBB total.

“Bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan usahakan ibadah juga dari rumah,” ucapnya.

Seluruh perusahaan pun diminta menerapkan sistem bekerja dari rumah tau work from home (WFH) bagi para karyawannya.

“Kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan," ujarnya.

Pengecualian diberikan bagi 11 bidang usaha esensial, yaitu kesehatan; pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; jasa konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

“Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi, tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi perlu lebih dikurangi," kata Anies.

Seluruh tempat hiburan dan wisata ditutup selama PSBB total
Seluruh tempat hiburan dan wisata yang dikelola oleh Pemprov DKI bakal ditutup selama masa PSBB total.

Penutupan dilakukan guna mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah.

Kemudian, seluruh taman-taman kota juga bakal ditutup kembali guna meminimalisir interaksi antar warta.

Selain itu, seluruh mal atau pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta pun diminta untuk tutup. Hanya gerai makanan yang diizinkan buka.

Restoran / tempat makan dilarang Dine-in
Pemprov DKI tetap mengizinkan restoran atau tempat makan buka selama penerapan PSBB total.

“Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe diperbolehkan untuk tetap beroperasi,” kata Anies.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini