News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Masker Kain Kini Berstandar SNI, 2 Lapis dan Wajib Cuci, Tidak Boleh Dipakai Lebih Dari 4 Jam

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung membeli masker kain berbagai motif di salah satu stan pada gelaran Pasar Kreatif Bandung 2020 di Paris Van Java, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (8/9/2020). Pameran yang diikuti 12 stan yang memamerkan produk UKM Kota Bandung terdiri dari fashion produk, hijab, home decor, produk fashion aksesoris, dan produk kriya itu, akan berlangsung hingga 13 September 2020. Pameran tersebut dalam rangka pemulihan ekonomi di Kota Bandung sekaligus rangkaian Hari Jadi ke-210 Kota Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Namun, karena tingginya permintaan APD selama pandemi ini, masker KN95 juga bisa diedarkan di AS.

Produsen KN95 harus mendapat persetujuan dari FDA melalui otorisasi darurat untuk sertifikasi asing selama memenuhi persyaratan filtrasi 95 %. Produsen juga harus menyerahkan dokumen terkait keaslian bahan yang digunakan.

Menurut beberapa laporan, untuk mendapatkan sertifikasi di China, masker KN95 juga melewati sejumlah aturan ketat.

Salah satunya uji kesesuaian masker dengan kebocoran kurang dari atau sama dengan 8%.

Kelly mengatakan, kendati N95 tidak memiliki persyaratan yang sama, tapi terdapat yang lebih ketat terkait penurunan tekanan saat bernapas.

Artinya, pengguna lebih mudah bernapas ketika menggunakan N95 dibandingkan KN95.

Perbedaan dua jenis masker ini terletak pada standar sertifikasi yang berlaku pada tiap negara, bukan berdasarkan tempat masker diproduksi. Sebab, sebagian besar masker N95 juga diproduksi di China.

Sebagai catatan baik masker N95 dan KN95 adalah jenis masker medis yang tak boleh digunakan sembarang orang terutama anak-anak atau orang dengan rambut wajah lebat.

Masker ini juga disarankan hanya digunakan sekali atau dua kali pakai saja

(Tribunnews.com/Rina Ayu/GridHEALTH.id /foxnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini