News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Potensi Penularan Covid-19 di Aksi Demo Sudah Diperingatkan, 123 Mahasiswa Disebut Positif Corona

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 123 mahasiswa disebut terkonfirmasi positif Covid-19 setelah mengikuti aksi demonstrasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beberapa waktu lalu.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan terdapat ratusan mahasiswa yang terpapar Covid-19 setelah mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu.

Dilansir Kompas.com, informasi tersebut didapat dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

Baca juga: Jemaat GPM Lateri Bentuk Tim Satgas Covid-19 Cegah Penyebaran Corona di Ambon

Kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah.

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang).

Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang.

“Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam.

Kemendikbud, kata Nizam, sejak awal telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi.

Baca juga: Tenaga Medis di Tulungagung Meninggal karena Covid-19, Pernah Sembuh Namun Terinfeksi Lagi

Isinya agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Hal ini dikarenakan Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19.

Namun, Nizam menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Pendapat Epidemiolog

Sementara itu ahli epidemiologi telah memberi peringatan potensi penyebaran Covid-19 di aksi demonstrasi dalam masa pandemi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini