Sejak Maret 2020 paket kebijakan secara umum dikeluarkan Pemerintah antara lain 10 Peraturan di Tingkat Nasional, 38 Protokol/Pedoman yang dikeluarkan Kementerian/Lembaga terkait sektor yang ditanganinya, 21 Kebijakan terkait Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, mengenai (Social Distancing, PSBB, Patuh pada protokol Covid-19).
Secara khusus ada 7 Kebijakan dan 8 protokol yang dikeluarkan Pemerintah Pusat terkait dengan Penanganan KtP pada masa pandemi;
Dampak kebijakan pada masa pandemi secara khusus dihadapi perempuan.
Kerentanan perempuan mengalami kekerasan hadir akibat beban pekerjaan rumah tangga yang berlipat ganda ketika hampir semua kegiatan anggota keluarga dilakukan dari rumah, pendapatan keluarga yang berkurang sementara pengeluaran bertambah, peran berlipat ganda yang dilakukan perempuan, dan lembaga layanan pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil.
Pada aspek pencegahan kajian ini mencatat bahwa perlu ada terobosan untuk memasifkan pendidikan publik dan penguatan kapasitas perempuan, deteksi dini pada kekerasan terhadap perempuan, penggalangan kerjasama, penyediaan layanan dasar pada kesehatan dan informasi serta pengelolaan data KtP terpadu.
Pada aspek penindakan, perhatian perlu diberikan pada belum maksimalnya instrumen hukum, kapasitas aparat penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas yang dapat mendukung pelaksanaan hukum dan faktor budaya hukum. Pada aspek perlindungan, perlu dikuatkan koordinasi untuk pelayanan pengaduan, bantuan hukum, kesehatan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Dari hasil kajian tersebut, Komnas Perempuan dan Lemhannas RI merekomendasikan kepada 10 Kementerian/Lembaga, serta UPDT/P2TP2A langkah-langkah yang perlu ditindak lanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan lembaga, termasuk:
Gugus Tugas Covid 19, membangun pendekatan afirmasi dalam hal pencegahan dan perlindungan COVID-19 yang menyikapi kerentanan perempuan, terutama dukungan bagi perempuan petugas medis, perempuan lansia, perempuan disabilitas dan perempuan miskin.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menguatkan gerakan pendidikan kesetaraan gender di dalam keluarga, diseminasi informasi payung hukum berkenaan dengan kekerasan terhadap perempuan, memastikan implementasi protokol terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Kementerian Kesehatan menguatkan kapasitas deteksi dini kekerasan terhadap perempuan dan anak di dalam pelaksanaan layanan kesehatan di segala tingkatan, menyelenggarakan tes gratis Covid-19 bagi perempuan dan anak korban kekerasan, menyelenggarakan RS khusus untuk rujukan KTPA sehingga tidak bercampur dengan korban Covid-19.
Kementerian Tenaga Kerja mengembangkan pemantauan pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan dalam penyikapan COVID-19 agar memastikan penyerapan tenaga kerja dan dalam hal pemutusan hubungan kerja, tidak merugikan secara tidak proporsional pada perempuan pekerja, termasuk dalam menyikapi kerentanan pekerja perempuan migran Indonesia terkait wabah COVID-19.
Kementerian sosial memastikan penyelenggaraan rumah aman yang berkualitas, menyusun skema bantuan sosial untuk pekerja di sektor informal, mendorong pemanfaatan dana desa untuk skema bantuan sosial bagi kelompok rentan, melibatkan penggerak komunitas untuk upaya pencegahan, rehabilitasi dan reintegrasi korban kekerasan terhadap perempuan.
Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung perlu mengembangkan sistem pelaksanaan proses hukum, dari pelaporan kasus hingga pemidanaan pelaku kekerasan terhadap perempuan yang sesuai dengan konteks pandemi, terutama pengaturan terkait penggunaan optimal teknologi komunikasi dan informasi.
LPSK lebih proaktif dalam perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan, termasuk dengan mempertimbangkan ulang syarat ada laporan Polisi terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan.
Pemerintah Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota melakukan