a) sosialisasi informasi secara meluas dan dengan cara atau media yang dapat dipahami masyarakat tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam konteks penanganan pandemi,
b) upaya pencegahan kekerasan dengan mengaktifkan program-program peningkatan kualitas hidup masyarakat dan secara khusus bagi perempuan dan anak, dan
c) memperkuat dukungan bagi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga layanan (pemerintah dan masyarakat) untuk perlindungan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sebagai dampak Covid-19, termasuk memastikan anggaran perlindungan kasus sesuai kebutuhan
Pemerintah Pusat dan DPR mendorong regulasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual guna memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh pada upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Artikel Tayang di TribunWow dengan judul "Komnas Perempuan dan Lemhannas Lakukan Kajian Penghapusan Kekerasan pada Wanita dalam Tangani Corona"