TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai rapid test antigen, lengkap beserta perbedaannya dengan rapid test antibodi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa mulai Jumat, 18 Desember 2020, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
"Mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Warga yang Masuk ke Ibu Kota akan Diwajibkan Membawa Hasil Rapid Antigen
Baca juga: Tanggapan Garuda Indonesia Terkait Penumpang Pesawat Diwajibkan Rapid Test Antigen Sebelum Terbang
Selain itu, Syafrin juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Namun, untuk kendaraan pribadi masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," jelasnya.
Nantinya prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.
"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," tambahnya.
Apa itu Rapid Test Antigen?
Dikutip dari Kompas.com, penanganan Covid-19 di Indonesia menggunakan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.
Pada rapid test antibodi, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah darah.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada komunitas (masyarakat).
Sementara untuk rapid test antigen, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah swab orofaring atau swab nasofaring.
Pemeriksaan ini dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang memiliki fasilitas biosafety cabinet.