TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keuskupan Agung Jakarta mengimbau seluruh umat Katolik di wilayah DKI Jakarta untuk tidak bepergian dan mudik Natal pada 25 Desember mendatang.
Imbauan ini tegas disampaikan mengingat kasus aktif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih terus mengalami peningkatan.
Hingga Senin 21 Desember pukul 16:00 WIB atau tiga hari sebelum perayaan Natal, kasus aktif Corona untuk wilayah Jakarta masih di angka 13.066.
"Kami menganjurkan Jemaat (katolik) untuk tidak bepergian, tidak mudik, tetap di rumah, silaturahmi Natal antar keluarga tetap di rumah, bahkan kalau bisa online saja," ucap Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta Romo Adi Prasojo saat berbicara di kanal YouTube BNPB, Senin (21/12/2020).
Keuskupan Agung Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di masa Pandemi Covid-19 pada 12 Desember 2020.
Melalui Surat Keputusan tersebut, Keuskupan Agung Jakarta menetapkan ibadat dan perayaan Natal 2020 akan dilaksanakan dengan dua cara.
Baca juga: Terapkan PSBB, Gubernur Anies Batasi Kegiatan Peribadatan di Rumah Ibadah di DKI Jakarta
Pertama secara online atau live streaming, kedua ibadat dan perayaan Natal dilakukan secara tatap muka atau offline dengan hadir di gereja.
Paroki-paroki yang menggelar ibadat Natal secara tatap muka wajib menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Para pelayan liturgi, pastur, petugas dan juga umat yang datang langsung ke gereja harus memastikan hadir dalam keadaan sehat.
Bagi umat yang datang untuk ibadat offline pertama dia harus terdaftar secara online.
Umat juga diminta menggunakan masker dari rumah, di tempat ibadah, dan bahkan tidak boleh dilepas sampai pulang ke rumah.
"Menjaga jarak sebagaimana sudah kami lakukan selama ini, memastikan sehat dan para pelayan liturgi kami coba dipastikan bebas Covid-19," kata Romo Adi.
"Dan itu persiapan-persiapan yang terus kami lakukan termasuk dalam alat tracing," katanya.
Keuskupan Agung Jakarta menetapkan jumlah maksimal umat yang hadir dalam satu peribadatan malam Natal dan Natal yaitu 20 persen dari jumlah maksimal umat.